BP diamankan saat petugas sedang melaksanakan penyelidikan terkait kasus tindak pidana curanmor di wilayah Balikpapan Tengah.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih melalui Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu menjelaskan, pihaknya juga mengamankan satu buah sarung kayu yang dililit kain putih dan sajam jenis badik.
"Sajam tersebut diletakkan di saku samping kanan tersangka," jelas Ipda Elfra, Rabu (28/8/2024).
Lanjutnya, menurut keterangan tersangka, sajam itu kebetulan sedang dibawa karena baru dikembalikan setelah dipinjam. Dalam kesehariannya, tersangka mengaku tidak pernah membawa-bawa barang tersebut.
"Pengakuan tersangka, tidak pernah membawa. Ini baru membawa sajam karena baru dikembalikan oleh temannya," jelas Ipda Elfra
Disinggung soal tindak pidana yang dilakukan, Ipda Elfra mengaku belum mendapatkan buktinya. Namun, karena belum diketahui alasan kegunaan atau alasan izin khusus membawa sajam tersebut, membuat BP terancam mendekam di bui.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, BP dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.