19 Pengendara Ber "Knalpot Brong" Ditilang

BALIKPAPAN, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan terus gencarkan penindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Kapolresta Balikpapan, KBP Anton Firmanto melalui Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan penindakan pengendara berknalpot brong ini dilaksanakan setiap harinya oleh jajaran Satlantas.

"Hampir setiap hari petugas kami yang melakukan pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin masih menemukan pengendara yang berknalpot brong," ungkap Kompol Ropiyani, Selasa (16/1/2024).

Lanjutnya, para pengendara yang kedapatan berKnalpot brong langsung ditindak dengan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) dan wajib menganti knalpotnya dengan yang standar. 

“Untuk pagi hari ini saja, kami sudah melakukan penilangan sebanyak 19, sehingga total empat hari terakhir ini ada 39 pengendara berknalpot brong yang sudah kami tilang," tegasnya.

Penindakan yang dilakukan Satlantas Polresta Balikpapan terhadap pengendara berknalpot brong ini, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Selain penindakan kami juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan pengunaan knalpot brong, termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tutupnya.