BALIKPAPAN, Polda Kaltim melalui Subdit I Ditreskoba berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MS (21) yang merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan membawa narkoba jenis sabu, di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, tersangka membawa sabu dari Malaysia dan membawanya hingga ke Balikpapan melalui jalur darat, hingga akhirnya ditangkap pada Kamis dinihari sekitar pukul 00.15 wita.
“Pelaku merupakan TKI ilegal. Dan sabu ini didapatnya dari Malaysia kemudian dibawa ke Balikpapan lewat darat seorang diri,” ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Lebih lanjut Nyoman menjelaskan, barang bukti sabu yang didapat dari tangan tersangka sebanyak 3.073 atau 3 kilogram lebih dengan kualitas super.
“Sabu dibawa dan dibungkus menggunakan bungkus teh hijau. Dan setelah di tes, kualitas sabu ini memiliki kualitas super. Bagus sekali ini,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, belum diketahui akan diantar kemana paket sabu ini. Pasalnya, tersangka hanya diminta untuk membawanya ke Balikpapan saja dengan upah sebesar Rp 50 juta.
“Kita masih dalami lagi siapa yang akan ambil barang ini. Dia diminta sampai di Balikpapan aja dengan upah Rp 50 juta,” tambah I Nyoman.
Atas perbuatannya, tersangka pun terancam hukuman paling ringan 10 tahun dan paling berat seumur hidup.