“Variasi bayaran tersebut berdasarkan seberapa kuat pengaruh kuat dari pemeran (talent) di masyarakat. Untuk identitas sudah didapatkan dan minggu ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 pemeran wanita maupun lima orang pria dalam film beradegan dewasa,“ jelas Dirreskrimsus dilansir dari laman antaranews, Senin (11/9/23).
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menjelaskan pemanggilan terhadap para pemeran tersebut masih berstatus saksi. Nanti dilakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait apakah layak dijadikan tersangka.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film dan menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka.