Pasalnya kepolisian telah memberi ruang bagi penyandang disabilitas (tuli) ini untuk mengantongi lisensi berupa SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menjelaskan, persyaratan SIM khusus penyandang tunarungu ini tidak berbeda dengan permohonan reguler.
Nantinya pemohon dari kalangan disabilitas ini tetap perlu melengkapi persyaratan berupa KTP dan surat keterangan sehat secara jasmani maupun rohani.
"Nanti mereka mengikuti jalur ujian, baik teori maupun praktek, sama dengan pengurusan SIM biasa," ucap Ropiyani, Selasa (15/8/2023).
Dirinya menekankan, secara perlakuan nantinya tidak berbeda dengan jalur reguler. Hanya saja ada beberapa kekhususan.
Mulai dari uji teori yang bukan melalui komputer, melainkan tertulis biasa. Menurut Ropiyani, ujian tertulis ini demi memudahkan peserta untuk mengetahui kompetensinya.
Kekhususan lain yakni juga pembatasan per hari atau kuota 15 orang per hari. Dalam artian, pemohon mengajukan secara bergantian.
"Hari ini kebetulan 15 orang, besok bisa 10. Data yang kami terima ada 90 orang, dan pastinya mereka akan didampingi oleh juru bahasa isyarat (JBI)," imbuh Ropiyani.
Setelah melewati berbagai rangkaian pengurusan SIM, dirinya meneruskan, pemohon disabilitas ini akan mendapatkan stiker berlambang telinga.
Bagi pengendara sepeda motor, stiker ditempel di helm. Sementara untuk mobil, dilekatkan di kendaraan.
Dari sisi petugas yang melayani, juga dilatih untuk bisa menggunakan bahasa isyarat dasar untuk mempermudah interaksi dengan pemohon.
"Sehingga untuk mempermudah komunikasi dua arah antara petugas juga dengan pemohon," tandas Ropiyani.